Sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) demi mencegah gangguan ginjal akut anak
GarisCakrawala - PURWAKARTA - Sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) demi mencegah gangguan ginjal akut anak, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta terus lakukan sosialisasi ke masyarakat.
Seperti yang dilakukan bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan yang konsisten mengedukasi masyarakat soal soal imbauan obat sirup merujuk instuksi dari Kemenkes.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Pasawahan, AKP Ali Murtadho mengatakan, Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan diterjunkan untuk mengimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan sirup.
"Sebagaimana arahan Pak Kapolres Purwakarta, Kami juga mengerahkan bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tetang larangan pemakaian obat sirup tersebut," jelas Ali, Pada, 29 Oktober 2022.
Ia menyebut, imbauan obat sirup tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran serta penggunaan obat yang dilarang secara resmi oleh pemerintah.
“Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu ada edaran dari Kemenkes mengenai obat sirup yang dilarang untuk dikonsumsi serta dijual belikan setelah adanya kasus gagal ginjal akut,” ujarnya
Kapolsek berharap semua elemen masyarakat di wilayah hukumnya bisa lebih hati-hati dan mengetahui ada larangan itu.
“Kepada masyarakat agar tak membeli dulu obat sirup untuk sementara waktu sampai ada informasi lanjutan dari pemerintah. Harapannya, langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan tersebut," ucap AKP Ali Murtadho.
Purwakarta, Sabtu, 29 Oktober 2022.
A. Muzakky
Posting Komentar