News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Kota Besi Imbau Warga Waspada TPPO Modus Kerja di Luar Negeri dengan Iming-iming Gaji Tinggi

Polsek Kota Besi Imbau Warga Waspada TPPO Modus Kerja di Luar Negeri dengan Iming-iming Gaji Tinggi

GarisCakrawala - Polres Kotim – Polsek Kota Besi Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Polda Kalteng mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan iming - iming gaji tinggi.

Polsek Kota Besi terus berupaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya kasus TPPO dengan gencar memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan rayuan gaji besar kerja di luar negeri.

"Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi," kata Kapolsek Kota Besi Iptu Rochman Hakim,S.H, Minggu (27/8/2023) sore.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Rochman Hakim,S.H mengatakan, untuk mencegah terjadinya kasus TPPO di wilayah hukum Polsek Kota Besi pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi di Kecamatan Kota Besi Kab.Kotim Prov.Kalteng.

Kapolsek Kota Besi mengatakan, penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

"Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh," katanya berpesan.

Kapolsek Kota Besi juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat." tutup Iptu Rochma Hakim,S.H. 
H. Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar