Polsek Sumedang Selatan Menangani Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT
GarisCakrawala - SUMEDANG - Untuk berikan pelayanan keadilan dan kebenaran Polsek Sumedang Selatan Polres Sumedang Jajaran Polda Jabar, Kapolsek Sumedang Selatan di dampingi AKP Maulana Yusuf (Kasat Reskrim Polres Sumedang) bersama Iptu Giat Santosa (KBO Reskrim Polres Sumedang), Iptu Priahatna (Kanit Resum Sat.Reskrim Polres Sumedang), Ipda Dede Kosasih (Panit I Reskrim), Aiptu Edi Suhendar ( Kanit IDEN Sat Reskrim polres Sumedang) berikut Team INAFIS, Aiptu Roni (Kanit PPA Sat.Reskrim Polres Sumedang) berikut anggota piket siaga Reskrim, Aiptu Nopiandi (Panit 3 Reskrin), Aiptu Damin (Bhabinkamtibmas kel.Regol wetan),Aipda Agus Setiawan (panit 3 Intelkam Polsek Sumedang Selatan) dan BRIPKA WAHYU SANJONO (KA.SPKT Polsek Sumedang Selatan) dengan sigap
cek Tkp setelah mendapat laporan bahwa ada kekerasan dalam Rumah tangga di Wilayah Kecamatan Sumedang Selatan, Kamis (11/01/2024).
Polsek Sumedang Selatan Menangani Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT atas nama IH (37) tahum BIn yayat menganiaya istrinya atas nama RR (37) tahun BIN Heri Wastari yang lokasinya bertempat di Lingkungan Gunung Cina RT.04 RW 02 Kel.Regol wetan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sunedang, sekira pukul 10;30 Wib.
Kapolres Sumedang AKBP JOKO DWI HARSONO, S.I.K.,di dampingi Kasi Humas Polres Sumedang AKP.,Awang Munggardijaya, S.H.
di Wakili Kapolsek Sumedang Selatan Kompol Darli,. menjelaskan
telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku/terlapor Sdr.I H BIN YAYAT HIDAYAT terhadap korban (istrinya) Sdri.R R Binti HERI WASTARI dengan cara pelaku membacok korban dengan menggunakan sebilah golok sebanyak beberapa kali mengenai bagian kepala, muka, punggung,dan bagian dada yang mengakibatkan korban menderita luka bacokan yang cukup banyak,
Setelah melakukan kekerasan dengan cara membacok korban kemudian pelaku berupaya melakukan aksi bunuh diri dengan cara melukai tangannya bagian urat nadi, serta melukai bagian lehernya akan tetapi pelaku masih bisa tertolong ( masih hidup).
Atas kejadian tersebut korban dan pelaku kemudian di bawa ke RSUD SUMEDANG untuk mendapatkan pengobatan dan sekarang masih dilakukan tindakan medis.
Kekerasan dalam.Rumah Tangga
Barang bukti yang diamankan oleh petugas, 1 (satu) bilah golok beserta sarungnya.
Bahwa untuk perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor saat ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumedang.
UU KDRT No.23 tahun 2004
Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak 30 juta.
A. Muzakky
Posting Komentar