Cegah penjarahan sawit, Polsek Antang Kalang himbau pengepul sawit
GarisCakrawala - Kotim - Untuk mencegah terjadinya penjarahan atau pencurian buah kelapa sawit Kapolsubsektor Telaga Antang Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng Aiptu YOYO PRASETIO, S.Sos. beserta anggota mendatangi pengepul buah kelapa sawit di desa Tumbang Sangai Kec. Telaga Antang Kab. Kotim, Minggu (28/04/2024) siang.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsubsektor memberikan himbauan antara lain Agar Pengepul TBS kelapa sawit agar tidak menerima/membeli TBS kelapa sawit dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan TBS kelapa sawit dan diduga TBS kelapa sawit tersebut berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.
Kapolres Kotim AKBP SARPANI, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda UBERSON, S.H mengatakan salah satu cara mempersempit ruang gerak pelaku penjarahan sawit yaitu dengan menutup akses penjualan buah dipengepul sehingga para pelaku akan kesulitan dan berangsur-angsur akan menghentikan aksinya dengan sendiri.
Kapolsek menambahkan "Selain memberikan himbauan secara lisan, kami juga menyebarkan surat edaran Bupati Kotim, Kapolres Kotim dan Dandim Sampot tentang larangan melakukan penjarahan buah agar semua lapisan masyarakat memahaminya dan tidak ada lagi aksi penjarahan tersebut".
H. Deden S
Posting Komentar