Antisipasi Karhutla, Polsek Sungai Sampit Sosialisasikan Larangan Membakar LahanPolres Kotim - Polsek Sungai Sampit
GarisCakrawala - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng - Guna antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personil polsek Sungai Sampit melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang larangan Karhutla di Desa Bagendang Hulu Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim, Sabtu (4/5/2024) pukul 08.00 WIB.
Selama pelaksanaan patroli, petugas menyampaikan imbauan kepada warga agar bersama-sama menjaga tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan salah satu diantaranya adalah tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny A.G. Dachi, S.Tr.K mengatakan, kegiatan ini adalah upaya mencegah sejak dini dan meminimalisir agar tidak terjadi Karhutla diwilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara sekaligus sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai salah satu langkah preventif.
"Masyarakat boleh saja membuka lahan dijadikan kebun tapi dengan catatan jangan gunakan cara membakar karena membahayakan keselamatan jiwa yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan lingkungan sekitar," ucap Kapolsek.
"Kami juga meminta kepada warga agar segera melapor apabila melihat aktifitas pembakaran lahan. Kami ingin semua pihak saling bekerja sama dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini," tutupnya.
H. Deden S
Posting Komentar