Cegah TPPO, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sampit Lakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat
GarisCakrawala - Kotim - Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng - Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sampit Aipda Eddy Sutrisno melaksanakan kegiatan sosialisasi TPPO kepada masyarakat di Desa Bagendang Permai Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim, Kamis (27/6/2024) pukul 10.00 WIB.
Sembari melaksanakan sambang warga, Bhabinkamribmas menyampaikan imbauan kamtibmas untuk mewaspadai adanya tindak pidana TPPO yang dapat merugikan masyarakat karena adanya exploitasi terhadap korban.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny A.G Dachi,S.Tr.K, menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang rutin dilaksanakan tersebut terkait dengan TPPO supaya masyarakat tidak mudah terpancing dengan bujukan pemberian gaji besar kerja di luar negeri, cek kebenaran perusahaan yang menjadi agen pemberangkatan tersebut.
Lanjut Kapolsek, Sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai ancaman hukuman terhadap pelaku TPPO sesuai UU NO. 21 tahun 2007 yaitu pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak menjadi korban TPPO, jika menemukan indikasi terjadinya TPPO segera lapor ke kantor polisi terdekat atau Polsek Sungai Sampit," bebernya.
H. Deden S
Posting Komentar