News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

GarisCakrawala - Jatim - Polri melalui. Satgassus Pencegahan Korupsi melakukan pendampingan kepada Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan. Hal itu juga sebagai bentuk pengawasan.

Budi Agung Nugraha selaku. Ketua Tim menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan. KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah di paketkan di penyedia. Padahal paket itu telah di tentukan.

Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan. Permensos No. 4 Tahun 2023 yang berakibat pada penidaklayakan terhadap. KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.

“Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah di tipu oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/24).

Menurutnya, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya. Caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

“Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menghilangkan haknya KPM.
Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI untuk memastikan bahwa penerima Bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima,” ujarnya.

Di tambahkan Yudi Purnomo Harahap selaku anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, tim juga melakukan kegiatan monitoring pencairan dan penyaluran Bansos Sembako/BPNT dan PKH. Selain itu, sosialisasi dan edukasi KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah terjadinya penipuan yang di lakukan oleh oknum dengan cara memanfaatkan program bansos.

“Adapun Kabupaten Lamongan di pilih karena di temukannya ribuan data Keluarga Penerima Manfaat yang di tidaklayakan dalam kurun waktu Juni 2023 sampai dengan Februari 2024, di duga penidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
A. Muzakky

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar