Cegah Bahaya TPPO, Personil Polsek Sungai Sampit Sampaikan Sosialisasi Kepada Masyarakat
GarisCakrawala - Kotim - Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng - Upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan oleh Polsek Sungai Sampit di wilayah hukum setempat.
Terkait hal tersebut, Personil Polsek Sungai Sampit melaksanakan patroli sembari sampaikan sosialisasi pencegahan TPPO di Desa Bagendang Tengah Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim, Selasa (2/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Petugas menjelaskan bahwa TPPO merupakan tindakan perekrutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman penipuan bahkan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dengan memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, yang mengakibatkan orang tereksploitasi.
Sementara, Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny A.G Dachi,S.Tr.K, mengungkapkan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat tidak mudah termakan isu terhadap tawaran bekerja di luar negeri, dan lebih teliti, serta apabila ada indikasi terjadinya TPPO segara laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
H. Deden S
Posting Komentar