Polsek Pulau Hanaut melakukan giat Sosialisasi Karhutla dan Penyampaian himbauan Stop dan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan serta sanksi pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan Kecamatan Pulau Hanaut
GarisCakrawala - KOTIM – Guna mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan serta memberitahukan sanksi pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Pulau Hanaut pihak Polsek Pulau Hanaut Polres Kotim jajaran Polda Kalteng lakukan sosialisasi tentang Karhutla,Sabtu (10/8/2024).
Kegiatan Sosialisasi tentang Karhutla tersebut dilaksanakan oleh Personil Polsek Pulau Hanaut yang saat itu dilaksanakan oleh Bripka Donna Prakoso bersama Petugas dari TNI dan MPA Kec. Pulau Hanaut kepada warga masyarakat di Desa Bapinang Hilir.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.I.K, M.H melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono menyampaikan bahwa Tujuan dari Sosialisasi Karhutla ini Menghimbau masyarakat tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidana 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
Pada kesempatan tersebut Petugas Polri ,TNI dan MPA Kec. Pulau Hanaut menyampaikan agar pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dilakukan dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap Ekosistem/lingkungan, kesehatan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut,selain bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan,"tegas Kapolsek.
Selanjutnya jika masyarakat mengetahui atau menemukan terjadinya kebakaran hutan/lahan agar segera melaporkan kepada Polsek atau perangkat Desa ,ujar Kapolsek.
H. Deden S
Posting Komentar