Personil Piket Polsek Kota Besi melaksanakan Himbauan Karhutla meskipun Sudah Mulai musim Hujan
GarisCakrawala - Polsek Kota Besi jajaran polres Kotim Polda Kalteng, Hujan yang sudah mulai turun dalam beberapa hari ini menjadi pertanda bahwa sudah melewati musim kemarau, Meskipun begitu Polsek Kota Besi tetap menjalankan programnya dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kecamatan Kota Besi. Minggu (29/09/2024) Pagi.
Dengan rutin melaksanakan sosialisasi dan himbauan karhutla kepada warga diharapkan kesadaran akan menjaga lingkungan akan terpatri di hati mereka, walaupun hujan sudah mulai turun dalam beberapa hari ini tapi kami tetap menghimbau kepada warga agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan
Personil Polsek Kota Besi juga menyampaikan Undang-Undang yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan yaitu UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 yang berbunyi: setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau yang mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana pasal 56 ayat 1 di Pidana Penjara Maksiaml 10 Tahun dan Denda Maksimal 10 Miliyar.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota besi IPTU Rochman Hakim, S.H mengajak “masyarakat untuk bersama-sama tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan demi menghindari bahaya kebakaran." Ucap Kapolsek.
H. Deden S
Posting Komentar