Cegah Judi Online, Polsek Pulau Hanaut Laksanakan Sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Pulau Hanaut
GarisCakrawala - Pulau Hanaut - Personil Polsek Pulau Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada Masyarakat yang ada di wilayah Kec. Pulau Hanaut Kab.Kotim, Selasa (05/11/2024).
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online di wilayah Kec.Pulau Hanaut
Dalam kegiatan tersebut Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.
Personil Polsek Pulau Hanaut memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pendistribusian, transmisi, dan pembuatan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar atau Pasal 303 Undang - undang No 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan pidana ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun atau pidana denda Rp. 25 juta.
Selain itu Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang bahaya judi offline atau online yang dapat menimbulkan dampak berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.
Ditempat terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP RESKY MAULANA ZULKARNAIN, S.H., S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU PURWONO berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini serya mengawasi putra putinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian.
Selanjutnya Kapolsek menambahkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online yang dapat dilakukan dengan mudah melalui media handphone, apabila ada yang terlibat Polsek Pulau Hanaut akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” ujar Kapolsek.
H. Deden S
Posting Komentar