News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Pulau Hanaut Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Emas

Polsek Pulau Hanaut Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Emas





GarisCakrawala - Pulau Hanaut - Polsek Pulau Hanaut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 362 KUHPidana, Kasus ini terungkap setelah laporan dari korban pada Hari Selasa, 17 Desember 2024.

Kejadian bermula, Pada Hari Selasa, 17 Desember 2024 sekitar Jam 13.30 Wib pada saat korban Sdri. KUSTINI (49), seorang PNS yang beralamat Jalan Bapinang - Pagatan Gg. Keluarga Rt 03 Rw 01 Desa Bapinang Hulu Kec Pulau Hanaut Kab Kotim Prov Kalteng, Sepulang dari bekerja dan saat memasuki rumah melihat pintu lemari tempat menyimpan emas milik korban terbuka beberapa barang berhamburan selanjutnya korban memeriksa dan barulah mengetahui bahwa barang - barang berupa 1 (satu) buah kantong warna putih yang terbuat dari kain dan berisikan emas perhiasan berupa gelang emas dan cincin emas sudah tidak ada dalam perkara ini korban mengalami kerugian sekitar -+ Rp.20.000.000,00 (dua Puluh juta rupiah) selanjutnya membuat pengaduan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Hanaut.

Kapolsek Pulau Hanaut IPTU PURWONO , bersama Personil Polsek Pulau Hanaut langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.40 WIB, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, Kemudian Personil Polsek Pulau Hanaut Berhasil melacak keberadaan Pelaku, Sekira Pukul 20.30 Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti disalah satu Kamar Hotel GOLD INN di Jalan MT.Haryono Sampit.

Pelaku, setelah diinterogasi bernama M.RIDWAN FADLIANUR RAMADHAN, Tempat/tgl lahir : Bapinang (Kab Kotim), 31 Oktober 2005, Jenis klamin : Laki - laki, Agama : Islam , Status : Belum kawin , Pekerjaan : Tidak bekerja, Alamat : Jl Alim Muksi Rt 03 Rw 01 Desa Bapinang Hulu Kec Pulau Hanaut Kab Kotim Prov Kalteng, yang bersangkutan mengakui perbuatannya saat diinterogasi, Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri, Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku berupa 1 Buah Handphone merk Realme C61 warna Dark green dengan Nomor IMEI 1 867637071248174 IMEI 2 867637071248166 dengan Simcard No 085705102105, 1 (satu) buah Kotak HP, Uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah gelang emas, 1 (satu) buah gelang imitasi dan 1 (satu) buah cincin imitasi, selanjutnya Pelaku berserta Barang bukti diserahkan Ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pulau Hanaut IPTU PURWONO mengatakan bahwa Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan Polsek Pulau Hanaut dalam merespons laporan dari masyarakat dan melakukan tindakan cepat untuk mengungkap kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Pulau Hanaut.
 
Kapolsek Pulau Hanaut IPTU PURWONO, berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas dan lingkungan yang aman dan tertib". Ujar Kapolsek.
H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar