Cegah Karhutla, Personel Piket Polsek Baamang Sosialisasikan Bahaya dan Sanksi Hukum Pembakaran Lahan
GarisCakrawala - Kotim – Personel Piket Polsek Baamang, jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sanksi hukum yang mengancam para pelaku. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (19/07/2025) pukul 08.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, AIPDA ALIANSYAH selaku Bhabinkamtibmas Desa Tinduk bersama petugas piket menyambangi warga dan mengimbau agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat memicu Karhutla.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baamang AKP Moch. Romadhon, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif Karhutla serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
“Kegiatan ini terus kami intensifkan agar masyarakat benar-benar memahami bahaya Karhutla, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun ekonomi. Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Kapolsek.
Meskipun saat ini telah memasuki musim hujan, sosialisasi tetap dilakukan sebagai langkah antisipasi. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya sangat merugikan, terutama terhadap kesehatan dan perekonomian masyarakat secara luas,” tambahnya.
H. Deden S
Posting Komentar