News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Stop Pembakaran Lahan! Polisi Edukasi Warga Soal Dampak dan Sanksi Hukum"

Stop Pembakaran Lahan! Polisi Edukasi Warga Soal Dampak dan Sanksi Hukum"





GarisCakrawala - Kotim – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Kotim. Pada Sabtu, 21 Februari 2026 skj 10.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian himbauan Stop dan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
‎Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Waringin Agung, Bripka Bayu Wicaksono, dengan sasaran warga masyarakat Desa Waringin Agung.
‎Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menyampaikan Larangan dan Sanksi Pidana dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan tegas kepada masyarakat terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Bhabinkamtibmas Desa Waringin Agung, Bripka Bayu Wicaksono,menjelaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat.

‎Larangan tersebut mengacu pada ketentuan dalam:
‎• Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
‎• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
‎• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
‎Dalam regulasi tersebut, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
‎Dampak Lingkungan dan Kesehatan
‎Selain menyampaikan aspek hukum, Bripka Bayu Wicaksono juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar. Metode tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak buruk terhadap ekosistem dan lingkungan.
‎Asap yang ditimbulkan dari kebakaran lahan dapat menyebabkan pencemaran udara, gangguan kesehatan, serta berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan. Kerusakan ekosistem akibat kebakaran juga berdampak jangka panjang terhadap kelestarian hutan dan kehidupan masyarakat sekitar.
‎Ajak Masyarakat Aktif Melapor
‎Dalam kesempatan itu, masyarakat juga dihimbau agar segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat atau instansi terkait apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
‎Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
‎Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Antang Kalang dan sekitarnya.

H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar