Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan tentang Larangan penggunaan knalpot brong (Bising) bagi pengguna kendaraan di wilayah Polsek Parenggean
GarisCakrawala - Kotim - Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng Melaksanakan Himbauan dan Sosialisasi Tentang Penggunaan Knalpot Brong / Bising bagi pengguna kendaraan di Wilayah polsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur pada hari jumat pagi (13/03/2026).
Selain melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan tentang knalpot Brong tersebut petugas menghimbau agar pada saat memarkir kendaraan jangan lupa dikunci stang agar memastikan kendaraan dalam keadaan aman.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.tr.K., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Parenggean AKP Danny Arrizal Saputra, S.tr.K., S.I.K., M.H. Menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi dan Himbauan tentang knalpot Brong merupakan tugas kepolisian guna terciptanya rasa aman, nyaman, tertib berlalu lintas tanpa mengganggu ketenangan orang lain.
Dalam pelaksanaan Kegiatan Himbauan dan Sosialisasi tersebut Petugas juga menyampaikan hukuman bagi pengguna knalpot Brong dengan melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) karena tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, yang bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000.
Kegiatan Patroli serta Sosialisasi dan Himbauan ini juga sebagai wujud kehadiran Polri ditengah masyarakat untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta tertib berlalulintas tanpa menganggu ketenangan orang lain, " Pungkasnya.
H. Deden S
Posting Komentar