News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA DI SEKITAR ICON JELAWAT SAMPIT

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA DI SEKITAR ICON JELAWAT SAMPIT





GarisCakrawala - Sampit — Personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di sekitar kawasan Icon Jelawat Sampit, Rabu (27/05/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, lingkungan serta aktivitas perekonomian. Dalam kegiatan itu, personel memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Petugas juga menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pembakaran lahan secara sengaja.

Kapolsek KP. Mentaya Ipda Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, karena selain melanggar hukum juga dapat merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman, tertib dan mendapat respon positif dari masyarakat di sekitar kawasan Icon Jelawat Sampit.



H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar