News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolsek KP. Mentaya Intensifkan Sosialisasi Larangan Karhutla kepada Masyarakat di Kawasan Pelabuhan Sampit

Kapolsek KP. Mentaya Intensifkan Sosialisasi Larangan Karhutla kepada Masyarakat di Kawasan Pelabuhan Sampit






GarisCakrawala - Kotawaringin Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Regu III Piket Mako Polsek Kawasan Pelabuhan (KP.) Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan serta ancaman hukuman bagi pelaku karhutla di kawasan Pelabuhan Sampit pada Senin, 6 Juli 2026.

Kegiatan dilaksanakan melalui patroli dialogis dan sambang kepada masyarakat, pengunjung, serta pemilik toko di kawasan pelabuhan. Personel memberikan edukasi mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.

Selain itu, petugas juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan, serta menjelaskan ancaman sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran.

Kapolsek KP. Mentaya, Ipda Ahmad Zaenal, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Kapolsek menyampaikan 
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani,”

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang sesuai ketentuan, mengetahui larangan serta ancaman hukuman bagi pelaku karhutla, serta bersama-sama menjaga wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur agar tetap aman dan terbebas dari kebakaran hutan dan lahan.



H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar