News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN





GarisCakrawala - Sampit – Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat dan buruh TKBM di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan memberikan imbauan secara langsung menggunakan media pamflet Maklumat Kapolda Kalteng. Personel Polsek KP. Mentaya mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitarnya.

Kapolsek KP. Mentaya, IPDA Ahmad Zaenal, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Polda Kalteng sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami tata cara pembukaan lahan yang baik dan benar tanpa membakar, serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana Karhutla. Selama kegiatan berlangsung situasi aman, tertib, dan kondusif.


H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar