Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Karhutla kepada Masyarakat di Sampit
GarisCakrawala - SAMPIT — Polsek KP. Mentaya terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memberikan sosialisasi mengenai larangan membakar lahan serta ancaman hukuman bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan Sampit, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan dilaksanakan oleh Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya melalui patroli dialogis, sosialisasi serta imbauan Kamtibmas secara langsung kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel mengingatkan masyarakat, khususnya pengunjung dan pemilik toko di sekitar kawasan pasar dan pertokoan, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau kejadian Karhutla kepada Polsek KP. Mentaya sebagai kepolisian terdekat.
Personel turut menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan, sekaligus memberikan pemahaman mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran.
Sosialisasi tersebut juga menyasar masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan pelabuhan. Mengingat sebagian masyarakat merupakan pendatang, personel memberikan edukasi agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, mengetahui larangan pembakaran lahan serta memahami adanya ancaman hukum bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
H. Deden S
Posting Komentar